Minggu, 30 Juni 2013

DJKN Setor Hasil Lelang Aset Eks BPPN Rp587 Milyar ke Kas Negara



 Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dan Direktorat PKNSI berhasil melelang aset eks BPPN dengan nilai total Rp441.211.111.999,00. Aset yang dilelang adalah dua objek tanah masing-masing berlokasi di Wanajaya-Karawang dan Sumur Kondang-Cikampek. Objek lelang di Sumur Kondang terdiri atas 82 bidang tanah dengan luas 230.024 m2, sedangkan objek yang berlokasi di Wanajaya terdiri atas 14 bidang tanah seluas 2.162.885 m2.

Objek Lelang di Wanajaya dengan harga limit Rp390 milyar terjual di harga Rp390,1 milyar. Objek lainnya di wilayah Sumur Kondang dengan harga limit Rp40 milyar terjual dengan harga yang cukup unik yaitu Rp51.111.111.999,00.

Dalam keterangannya, Kepala KPKNL Purwakarta Usen Irfan Shidik menjelaskan bahwa objek di Wanajaya memiliki harga limit yang tinggi karena terletak di kawasan strategis. “Objek lelang tersebut teletak di antara dua kawasan industri. Selain itu, wilayah sekitarnya juga disebut-sebut merupakan lokasi rencana pembangunan bandara”, ujarnya.

Proses pelaksanaan lelang berjalan dengan tertib walaupun sempat terjadi insiden kecil. Insiden bermula saat seorang calon pembeli meminta izin kepada pejabat lelang KPKNL Purwakarta Eka Saptono dan Pejabat Penjual Beta Embriyono Adna untuk melihat peta situasi objek lelang. Setelah itu seorang calon pembeli lainnya menginterupsi dan mengatakan dengan lantang bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan karena proses pengenalan objek lelang telah dilakukan pada saat aanwizjing.Walaupun sempat terjadi ketegangan karena ucapan tersebut, namun akhirnya calon pembeli yang ingin melihat peta situasi pun duduk kembali setelah diberi penjelasan oleh pejabat lelang.

Acara lelang yang digelar di Gedung KPKNL Purwakarta tersebut sedianya diikuti oleh 5 peserta, namun karena 1 orang terlambat melakukan registrasi ulang, maka pelaksanaan lelang hanya diikuti oleh 4 peserta. Atas lelang tersebut, pemenang lelang dan penjual dikenai bea lelang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013. Adapun pemindahtanganan objek berupa tanah akan dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, BPHTB akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cikampek dan Karawang, sedangkan hasil penjualan serta bea lelang akan disetor ke kas negara.

Lelang Secara Serentak
Lelang aset eks BPPN yang dilakukan oleh DJKN tersebut bukan hanya dilakukan di KPKNL Purwakarta. Lelang juga dilaksanakan secara serentak di beberapa daerah di antaranya Serpong, Jakarta, dan Bandung. Dari seluruh lelang termasuk hasil lelang di Purwakarta, DJKN berhasil mengumpulkan dana senilai Rp587 Milyar yang selanjutnya akan disetor ke kas negara. (tajudin/risma-humas DJKN)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar