Senin, 02 April 2012

WILAYAH KERJA


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006, KPKNL Purwakarta mempunyai wilayah kerja :
  • *        Kabupaten Purwakarta;
  • *        Kabupaten Subang;
  • *        Kabupaten Karawang.

atau yang lebih dikenal dengan idiom Kabupaten PURWASUKA”. Perlu diketahui bahwa wilayah kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPKNL Purwakarta adalah wilayah dengan sebagian besar masyarakatnya adalah petani dan ini menjadi potensi yang tidak kalah penting bagi KPKNL Purwakarta dalam menangani kredit macet.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar