Senin, 02 April 2012

SEJARAH SINGKAT KPKNL PURWAKARTA


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut adanya sebuah organisasi ramping yang mampu menjawab tantangan dan peluang pekerjaan secara efisien dan efektif. Atas dasar itulah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 08 Juni 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Departemen Keuangan sebagai bagian dari Kementerian Negara Republik Indonesia melakukan reorganisasi secara menyeluruh di tingkat eselon I.
Reorganisasi Departemen Keuangan melahirkan kebijakan penggabungan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara (DJPLN) sebagai pelaksana fungsi pengurusan piutang dan lelang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Ditjen PBN) sebagai pelaksana fungsi pengelolaan kekayaan negara menjadi satu atap ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
Sejalan dengan reorganisasi Departemen Keuangan tersebut maka Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bandung II yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) ditingkatkan tugas pokok dan fungsinya menjadi Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan berada dibawah pengawasan dan pembinaan Kanwil VIII DJKN Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan ditegaskan kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 432/PMK.01/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal Dilingkungan DJKN.

1 komentar: