Senin, 03 Juni 2013

“PETUGAS PEMANTAU PENGENDALIAN UTAMA SEBAGAI PROPAM KPKNL”

Pada tanggal 23 Mei 2013 diselenggarakan Sosialisasi Pembaharuan KMK-52/KMK.09/2011 menjadi KMK-32/KMK.09/2013 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Aula Serba Guna Gedung KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No.9 Purwakarta.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka Workshop Pengendalian Intern sekaligus pembinaan dan pengawasan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada KPKNL Purwakarta khusus terhadap pelaksanaan Pengendalian Intern dalam kaitannya dengan bertambahnya unit kerja baru yakni Unit Kepatuhan Intern. Workshop ini diselenggarakan mulai tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan 24 Mei 2013.
Kepala KPKNL Purwakarta, Usen Irfan Shdiik, dalam sambutan pembukaan sosialisasi ini menyampaikan pentingnya peran pengendalian intern dalam menyelaraskan setiap pekerjaan layanan unggulan (quickwin) guna melayanai masyarakat pengguna jasa layanan. Sehingga pekerjaan layanan unggulan akan senantiasa terselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai nilai pekerjaan yang dapat diandalkan. Dengan demikian kepentingan masyarakat pengguna jasa layanan dapat terlayani dengan baik.

Pengendalian intern merupakan pemantauan, pengawasan sekaligus pengendalian terhadap kinerja organisasi. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan setiap resiko pekerjaan dengan melakukan pekerjaan sesuai standar dan prosedur yang berlaku atau yang lebih dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP). Adanya pengendalian intern ini memunculkan sebuah unit kerja baru dimana didalam terdiri para petugas pemantau pengandalian utama. Petugas tersebut dapat di analogikan sebagai propam dalam organisasi kepolisian. Demikian yang diungkapkan oleh Nursevianto Tahier, S.E., Ak., M.Ak dalam awal pemberian materi.
Materi pertama dalam sosialisasi ini adalah Konsep Dasar Pengendalian Intern oleh Nursevianto Tahier, S.E., Ak., M.Ak. Pembahasan ini menjelaskan tentang pentingnya pengendalian intern dalam suatu organisasi dan bagaimana praktiknya. Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan fokus pengendalian dari hard control yang fokus terhadap kebijakan dan prosedur menjadi soft control yang dalam hal ini terdapat peran dari nilai-nilai Kemeterian Keuangan, filosofis manajemen, dan gaya operasi.
Materi kedua adalah Dasar Hukum Penerapan Pengendalian Intern yang disampaikan oleh  Willyan Bagus Alamsjah. Wilyan menjelaskan dasar hukum Pengendalian Intern dikeluarkan pertama oleh pemerintah pada tahun 2004 dengan lahirnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang kemudian dijabarkan oleh Kementerian Keuangan dengan KMK-152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang baru saja diperbaharui pada bulan Januari 2013 dengan KMK-32/KMK.09/2013. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan mengenai unit kerja dan tugas pemantauan pengendalian intern dan pedoman umum pelaksanaan pemantauan pengendalian intern.


Materi yang terakhir diisi dengan materi Pengembangan Perangkat Pengendalian Intern yang disampaikan oleh Akhmad Musoffa, S.E., Ak. Dengan lahirnya KMK-32/KMK.09/2013 terjadi pengembangan perangkat pengendalian intern yaitu pelaksanaan pemantauan. Kegiatan pemantauan nantinya akan dilaksanakan oleh Seksi Kepatuhan Intern yang saat ini masih merangkap di Seksi Hukum dan Informasi. Pemantauan Pengendalian Utama dapat dilakukan harian, mingguan atau bulanan, sedangkan Pemantauan Efektivitas, Implementasi, dan Kecukupan rancangan dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.

Sosialisasi ini ditutup oleh Bapak Usen Irfan Shidik dengan memberikan tekanan pada pentingnya setiap pegawai untuk memahami arti pengendalian intern. Diharapkan seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Purwakarta mampu bekerja dengan tertib dan tidak hanya terfokus pada aturan atau kebijakan yang berlaku namun secara individu juga mampu menegakkan disiplin diri yang tiada batas. Serta dapat meningkatkan kerjasama tim untuk mencapai tujuan organisasi dengan mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Pada akhir sambutannya tak lupa beliau menyampaikan terima kasih kepada Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah melaksanakan Workshop dan Sosialisasi Pengendalian Intern. (Erwin Sang Pemanjat-KPKNL Purwakarta)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar