Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006, KPKNL Purwakarta mempunyai
wilayah kerja :
- Kabupaten Purwakarta;
- Kabupaten Subang;
- Kabupaten Karawang.
atau yang lebih dikenal
dengan idiom Kabupaten “PURWASUKA”. Perlu diketahui
bahwa wilayah kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPKNL Purwakarta adalah
wilayah dengan sebagian besar masyarakatnya adalah petani dan ini menjadi
potensi yang tidak kalah penting bagi KPKNL Purwakarta dalam menangani kredit
macet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar