Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Purwakarta dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap reformasi
birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut adanya sebuah organisasi ramping yang
mampu menjawab tantangan dan peluang pekerjaan secara efisien dan efektif. Atas
dasar itulah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 08 Juni
2006 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005
Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia. Departemen Keuangan sebagai bagian dari Kementerian
Negara Republik Indonesia melakukan reorganisasi secara menyeluruh di tingkat
eselon I.
Reorganisasi Departemen Keuangan melahirkan kebijakan
penggabungan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Piutang Lelang Negara (DJPLN)
sebagai pelaksana fungsi pengurusan piutang dan lelang dengan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara (Ditjen PBN) sebagai pelaksana fungsi
pengelolaan kekayaan negara menjadi satu atap ke dalam Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN). Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) ditetapkan
melalui Keputusan
Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan junto Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan.
Sejalan dengan
reorganisasi Departemen Keuangan tersebut maka Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN) Bandung II yang berada di bawah naungan Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) ditingkatkan tugas pokok dan
fungsinya menjadi Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Purwakarta yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) dan berada dibawah pengawasan dan pembinaan Kanwil VIII DJKN Bandung. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dan ditegaskan kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor :
432/PMK.01/2007 tanggal 25 Juni 2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal
Dilingkungan DJKN.
SELAMAT DAN SUKSES UNTUK KPKNL PURWAKARTA
BalasHapus