Dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri Keuangan
Nomor : 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah,
maka perlu dilaksanakan identifikasi dan pendataan
BMN berupa tanah, baik yang telah bersertipikat atas nama Pemerintah RI
c.q. K/L maupun yang belum bersertipikat.
Aplikasi yang digunakan dapat didownload di KPKNL PURWAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar