Ada
dua permasalahan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam
pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2011 yang menjadi
pengecualian atas kewajaran LKPP. Dua permasalahan tersebut merupakan
gabungan dari ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),
kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal
ini diungkapkan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam penyampaian laporan
hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2011 kepada DPR di Gedung DPR/MPR,
Jakarta, Selasa (29/5). “Dari hasil laporan kami ada dua masalah yang
ditemukan dalam LKPP,” ungkapnya.
Masalah
pertama, pemerintah telah melakukan inventarisasi dan penilaian kembali
(IP) atas aset tetap yang diperoleh sebelum neraca awal per 31 Desember
2004, tetapi masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan
pencatatan hasil IP. Heru menyebutkan bahwa permasalahan dalam
pelaksanaan dan pencatatan hasil IP adalah aset tetap pada sepuluh
Kementerian/Lembaga (KL) dengan nilai perolehan Rp4,13 triliun belum
dilakukan IP, aset tanah jalan nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum
senilai Rp109,06 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya, aset tetap
hasil IP pada tiga K/L senilai Rp3,88 triliun dicatat ganda serta
pencatatan hasil IP pada 40 K/L masih selisih Rp1,54 triliun dengan
nilai koreksi hasil IP pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selain
itu, BPK menemukan aset tetap pada 14 K/L senilai Rp6,89 triliun tidak
diketahui keberadaannya ditambah lagi pelaksanaan IP belum mencakup
penilaian masa manfaat aset tetap sehingga pemerintah belum dapat
melakukan penyusunan aset tetap. “Nilai aset tetap yang dilaporkan bisa
berbeda secara signifikan jika pemerintah menyelesaikan dan mencatat
seluruh hasil IP,” tegas Heru.
Masalah
kedua, pemerintah telah melakukan IP atas seluruh aset Eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tetapi masih terdapat kelemahan
dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan dan penilaian terhadap aset
Eks BPPN. Kelemahan tersebut, sambung Heru, dimana pemerintah belum
menemukan dokumen cessie atas aset Eks BPPN berupa aset kredit senilai
Rp18,25 triliun, aset Eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) senilai Rp11,18 triliun tidak didukung oleh
dokumen sumber yang valid serta aset Eks BPPN berupa tagihan
Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) senilai Rp8,68 triliun
belum didukung dengan dokumen kesepakatan dengan pemegang saham.
Ditambah lagi, aset Eks BPPN berupa aset propertisebanyak 917 item
belum dinilai dan pemerintah juga belum dapat menyajikan nilai bersih
yang dapat direalisasikan atas aset Eks BPPN yang berupa piutang.
“Selain itu, BPK menemukan permasalahan signifikan terkait kelemahan
pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan,”
tuturnya.
Terkait
dengan ketidakpatuhan terhadap UU, BPK menemukan 28 KL yang tidak
mematuhi UU tentangPenerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Nilai kepatuhan
tersebut senilai Rp331,94 miliar. Hadi juga menjelaskan, BPK juga
menemukan ada penetapan Pajak Bumi dan Bangunan, Minyak dan Gas Bumi
atas areal onshore yang tidak sesuai dengan UU Pajak Bumi dan
BangunansertaUU Minyak dan Gas (Migas). Akibatnya, realisasi pajak PBB
dan Migas sebesar Rp3,96 triliun tidak bisa diyakini kewajarannya.
Untuk
itu, BPK merekomendasikan kepada pemerintah agar mengatur sanksi yang
tegas atas keterlambatan penyetoran dan penggunaan langsung PNBP. Hadi
berharap ada revisi UU PNBP, terutama menyangkut kewenangan penetapan
jenis dan penyesuaian tarif PNBP, menetapkan peraturan monitoring
penerimaan hibah langsung di tingkat K/L, pelaporan dan sanksi bagi
satuan kerja yang tidak melaporkan hibah langsung yang diterimanya
sesuai dengan ketentuan berlaku.
Namun,
Menteri Keuangan Agus Martowardojo enggan menanggapi hasil temuan BPK
ini. Dirinya masih akan menunggu tanggapan dari presiden terlebih dahulu
sebelum mengeluarkan statement terkait hasil LKPP dari BPK
tersebut. Begitu juga Kemenkeu akan mempelajari dua permasalahan yang
diungkapkan oleh BPK serta permasalahan-permasalahan lainnya setelah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan penilaian atas LKPP ini.
“Kita masih menunggu penilaian dari Presiden SBY karena memang laporan ini belum diterima oleh Presiden SBY,” kata Agus. (sumber Hukumonline.com)