Rabu, 10 Juli 2013

Aset Eks BDL Laku Setelah Lelang Yang Keempat.

Purwakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akhirnya berhasil melelang aset properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) barang sitaan  Panitia Urusan Piutang Negata (PUPN) Cabang DKI Jakarta, setelah dilakukan lelang ulang yang keempat. Lelang dibuka oleh Nandang Hidayat selaku Pajabat Lelang, bertindak sebagai Pejabat Penjual adalah Dadang Hermawan.

Aset yang dilelang sebanyak 8 bidang, sedangkan yang laku hanya 1 bidang yaitu sebidang tanah yang  berlokasi di Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta dengan harga sebesar Rp.725.200.000,-. Dalam pelaksanaan lelang ini juga hadir pegawai dari pemohon bantuan lelang KPKNL Jakarta III, Nicodemus Ratu dan Mas’ud.



Peserta lelang sebanyak 1 peserta. Dalam penjelasannya Pejabat Lelang menyampaikan bahwa aset dilelang dalam kondisi apa adanya. Lelang dilaksanakan dimulai dengan pembacaan Risalah Lelang serta dilanjutkan dengan tanya jawab. Penawaran dimulai dengan harga limit sebesar Rp.725.000.000,- terus kemudian terjadi penawaran lisan naik menjadi Rp.725.200.000,-.



Dengan pelaksanaan lelang atas barang sitaan PUPN Cabang DKI Jakarta ini, berarti realisasi pelaksanaan lelang KPKNL Purwakarta telah mencapai sebesar 600% dari target yang telah ditetapkan.

(arif)

Selasa, 02 Juli 2013

Sosialisasi dan Bimtek Penilaian Kanwil DJKN Jawa Barat


Kegiatan sosialisasi selanjutnya dilanjutkan di Ruang Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung Jl. Ambon No.1 Bandung yang menghadirkan narasumber Edih Mulyadi dari Direktorat Penilaian Kantor Pusat DJKN. Kegiatan tersebut diadakan sebagai upaya menyegarkan kembali pengetahuan pegawai seputar penilaian serta meng-update informasi terbaru seputar kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. Menurut Edih Mulyadi, Kantor pusat telah menerbitkan beberapa peraturan terkait penilaian. Dengan sosialisasi, diharapkan adanya feedback dari para peserta sebagai masukan untuk penyempurnaan peraturan lebih lanjut. “Kantor pusat membuka pintu untuk kritik dan saran, selama disertai dengan argumentasi yang tepat dan data-data yang akurat,” jelas Edih.Bandung
 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat pada Selasa 11 Juni 2013. Pembukaan Sosialisasi dilaksanakan pada pagi hari di Hotel Grand Seriti oleh Kakanwil DJKN Jawa Barat, bersamaan dengan pembukaan kegiatan Penyegaran Penilaian Usaha Angkatan II 2013 dan“Current Issue” oleh Direktur Penilaian DJKN.
Edih Mulyadi menjelaskan, bagi seorang penilai, pemahaman akan prinsip maupun teori-teori dasar penilaian mutlak diperlukan. Di samping itu, wawasan tentang peraturan-peraturan terkait penilaian harus selalu di-updateInstinc, kepekaan seorang penilai dalam menerapkan teori penilaian akan terasah dengan seringnya melakukan penilaian ke lapangan. Panduan tata cara berupa peraturan-peraturan baru terkait penilaian, maupun bultek (bulletin teknis) penilaian dalam mendukung pelaksanaan inventarisasi dan penilaian sudah diberikan oleh kantor Pusat. Menurut Edih, di samping memudahkan melakukan penilaian, panduan yang terlalu teknis juga berdampak membatasi ruang gerak penilai untuk mengaktualisasikan kemampuannya. Oleh karena itu, menurut pria asli Sukabumi ini, panduan penilaian akan diberikan, tetapi tetap memberikan keleluasaan bagi penilai untuk mengaktualisasikan kemampuannya.
Di hadapan para penilai dari perwakilan KPKNL dan Kanwil DJKN Jawa Barat, narasumber memaparkan, bahwa salah satu hal yang perlu dilengkapi dalam laporan penilaian adalah dokumentasi. Kertas Kerja, data pembanding, analisis yang dilakukan, hingga coretan-coretan dalam menentukan pembanding semestinya ikut dilampirkan dalam laporan penilaian. Di kemudian hari, apabila terdapat pertanyaan terkait hasil penilaian, seorang penilai dapat menjelaskan kembali sesuai dokumentasi yang dilampirkan.

Terkait wacana penilaian atas Barang Milik Daerah (BMD), Edih Mulyadi menjelaskan bahwa pada prinsipnya Penilai DJKN dapat menindaklanjuti permohonan penilaian BMD, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut ialah (1) kegiatan penilaian BMD tidak mengganggu tugas dan fungsi utama DJKN, (2) tetap memprioritaskan penilaian BMN, (3) tersedianya SDM yang memadai baik dalam hal kuantitas (jumlah) maupun kualitas (kompetensi), dan yang tidak kalah pentingnya adalah (4) semua biaya ditanggung oleh pihak pemohon.
 
Di akhir acara, narasumber kembali menegaskan untuk mencoba mengimplementasikan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan kantor pusat  alam praktik penilaian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kekurangan/kelemahannya, minimal dapat dikomentari. Bila ada masukan berupa kritik atau pun saran dapat disampaikan ke kantor pusat melalui surat, dengan terlebih dahulu diberitahukan lewat telepon.
Acara sosialisasi ditutup oleh Kepala KPKNL Bandung Teddy Syandriadi, mewakili Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat.(Teks: Hadiwijaya – Kanwil DJKN Jawa Barat | Editor: QR)