Minggu, 30 Juni 2013

DJKN Setor Hasil Lelang Aset Eks BPPN Rp587 Milyar ke Kas Negara



 Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dan Direktorat PKNSI berhasil melelang aset eks BPPN dengan nilai total Rp441.211.111.999,00. Aset yang dilelang adalah dua objek tanah masing-masing berlokasi di Wanajaya-Karawang dan Sumur Kondang-Cikampek. Objek lelang di Sumur Kondang terdiri atas 82 bidang tanah dengan luas 230.024 m2, sedangkan objek yang berlokasi di Wanajaya terdiri atas 14 bidang tanah seluas 2.162.885 m2.

Objek Lelang di Wanajaya dengan harga limit Rp390 milyar terjual di harga Rp390,1 milyar. Objek lainnya di wilayah Sumur Kondang dengan harga limit Rp40 milyar terjual dengan harga yang cukup unik yaitu Rp51.111.111.999,00.

Dalam keterangannya, Kepala KPKNL Purwakarta Usen Irfan Shidik menjelaskan bahwa objek di Wanajaya memiliki harga limit yang tinggi karena terletak di kawasan strategis. “Objek lelang tersebut teletak di antara dua kawasan industri. Selain itu, wilayah sekitarnya juga disebut-sebut merupakan lokasi rencana pembangunan bandara”, ujarnya.

Proses pelaksanaan lelang berjalan dengan tertib walaupun sempat terjadi insiden kecil. Insiden bermula saat seorang calon pembeli meminta izin kepada pejabat lelang KPKNL Purwakarta Eka Saptono dan Pejabat Penjual Beta Embriyono Adna untuk melihat peta situasi objek lelang. Setelah itu seorang calon pembeli lainnya menginterupsi dan mengatakan dengan lantang bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan karena proses pengenalan objek lelang telah dilakukan pada saat aanwizjing.Walaupun sempat terjadi ketegangan karena ucapan tersebut, namun akhirnya calon pembeli yang ingin melihat peta situasi pun duduk kembali setelah diberi penjelasan oleh pejabat lelang.

Acara lelang yang digelar di Gedung KPKNL Purwakarta tersebut sedianya diikuti oleh 5 peserta, namun karena 1 orang terlambat melakukan registrasi ulang, maka pelaksanaan lelang hanya diikuti oleh 4 peserta. Atas lelang tersebut, pemenang lelang dan penjual dikenai bea lelang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013. Adapun pemindahtanganan objek berupa tanah akan dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, BPHTB akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cikampek dan Karawang, sedangkan hasil penjualan serta bea lelang akan disetor ke kas negara.

Lelang Secara Serentak
Lelang aset eks BPPN yang dilakukan oleh DJKN tersebut bukan hanya dilakukan di KPKNL Purwakarta. Lelang juga dilaksanakan secara serentak di beberapa daerah di antaranya Serpong, Jakarta, dan Bandung. Dari seluruh lelang termasuk hasil lelang di Purwakarta, DJKN berhasil mengumpulkan dana senilai Rp587 Milyar yang selanjutnya akan disetor ke kas negara. (tajudin/risma-humas DJKN)


KPKNL Purwarkarta: Purna Bakti Bukan Akhir Dari Segalanya

Purwakarta – Bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, pada Rabu 5 Juni 2013 diselenggarakan acara pelepasan pegawai pada KPKNL Purwakarta yang telah memasuki masa purna bakti, yaitu Hanafi Ruchyat Mutasar,Kepala Seksi Pelayanan Lelang yang memasuki masa purna bakti terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013. Acara ini dihadiri oleh Kepala KPKNL Purwakarta, pejabat eselon IV, pegawai KPKNL Purwakarta,stakeholder, serta rekan-rekan kerja yang sudah lebih dulu memasuki purna bakti.
Hanafi Ruchyat Mutasar, yang lahir pada 8 Mei 1957, mengabdi kepada Kementerian Keuangan selama 33 tahun 3 bulan,memulai karirnya di KP3N sejak 1 Februari 1980. Kemudian Februari 1996, Hanafi mendapat promosi sebagai Kasubsi Piutang Perbankan KP3N Bogor. Satu tahun kemudian, Hanafi mendapat mutasi ke KP3N Palangkaraya sebagai Kasubsi IH. Januari 2002, Hanafi mendapat promosi sebagai Kepala Seksi Piutang Negara KP2LN Serang, kemudian Juni 2006 mendapatkan mutasi ke Kanwil Semarang sebagai Kepala Seksi Bimbingan Lelang,dan terakhir  Maret 2010, ia menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pelayanan Lelang, KPKNL Purwakarta.
 
Pada kesempatan acara pelepasan tersebut, Kepala KPKNL Purwakarta Usen Irfan Shidik, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kinerja Hanafi yang selalu melebihi target dari yang ditentukan oleh Kantor Pusat DJKN selama kurang lebih 3 tahun berkarya di KPKNL Purwakarta. Tak lupa Usen menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang dilakukan oleh para pegawai KPKNL Purwakarta dalam kebersamaan dan kerja sama. Selanjutnya Usen berpesan kepada Hanafi yang memasuki masa purna bakti untuk bersyukur karena telah melalui tahapan-tahapan kehidupan berkarya dengan berbagai pengalaman yang diperoleh selama lebih dari 30 tahun. Dengan memasuki masa purna bakti berarti Hanafi dapat memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga akan tetapi bukan berarti menjadi berhenti berkarya karena masa purna bakti bukan akhir dari segalanya. Ia juga berharap agar tetap terjalin tali silaturahmi yang baik antara pegawai KPKNL Purwakarta dengan pegawai yang sudah purna bakti. Pesan dan kesan disampaikan pula oleh perwakilan rekan kerja Hanafi yang sudah lebih dulu memasuki masa purna bakti serta pelaksana pada Seksi Pelayanan Lelang yang secara intens berhubungan dan bekerja sama dengan Hanafi. 
 
Selanjutnya, Hanafi menyampaikan pesan dan kesan selama berkarya di KPKNL Purwakarta. Ia menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin, dan juga permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan. Ia berpesan agar kebersamaan dan kekeluargaan harus selalu dijaga dalam lingkungan kerja agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Hanafi yang telah memasuki masa purna bakti dari semua pegawai dan undangan yang hadir. (Teks: Tri Wahyuningsih | editor: f3)

Rabu, 12 Juni 2013

BPK: Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP Tahun 2012

Jakarta, Selasa (11 Juni 2013) – Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),  Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat   (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada hari ini (11/6). Dalam penyampaian LHP LKPP tersebut, hadir pula Wakil Ketua dan Anggota BPK serta pejabat pelaksana BPK.


LKPP merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. LKPP Tahun 2012 meliputi dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 dan 2011, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Sebelum LKPP Tahun 2012 dibahas DPR sebagai pertanggungjawaban APBN Tahun 2012, LKPP tersebut diperiksa BPK. Setelah BPK menerima LKPP tersebut dari Pemerintah, BPK memeriksa LKPP tersebut dan menyampaikan LHP atas LKPP tersebut kepada DPR, DPD, dan juga Pemerintah Pusat.
LHP LKPP Tahun 2012 terdiri dari enam buku, yaitu: (1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2012; (2) LHP atas LKPP Tahun 2012; (3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2012; (4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2012; (5) Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2007-2011; dan (6) Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2012.
BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) atas LKPP Tahun 2012. Opini WDP tersebut sama dengan opini BPK untuk LKPP Tahun 2011. Pengecualian (qualification) pada LKPP Tahun 2012 meliputi empat hal sebagai berikut:
1. Untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing belum dilakukan sesuai Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan terkait yang berpengaruh pada realisasi penerimaan dan/atau belanja;
2. Kelemahan penganggaran dan penggunaan Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial, yaitu:
  • Kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA sehingga realisasi belanja melampaui DIPA sebesar   Rp11,37 triliun untuk selain Belanja Pegawai;
  • Belanja Barang dan Belanja Modal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp546,01 miliar, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp240,16 miliar dan
  • Pembayaran Belanja Barang dan Belanja Modal di akhir tahun sebesar Rp1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik;
  • Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1,91 triliun masih mengendap di rekening pihak ketiga dan/atau rekening penampungan kementerian negara/lembaga dan tidak disetor ke kas negara; dan
  • Penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp269,98 miliar tidak sesuai dengan sasaran.
3. Aset eks-BPPN sebesar Rp8,79 triliun belum ditelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar Rp1,12 triliun belum diselesaikan penilaiannya; dan
4. Saldo anggaran lebih (SAL) pada akhir tahun 2012 yang dilaporkan berbeda dengan keberadaan fisik SAL tersebut sebesar Rp8,15 miliar, penambahan fisik SAL sebesar Rp33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,89 miliar tidak didukung dokumen sumber yang memadai .
Selain menyampaikan opini dan alasan pengecualian di atas, BPK melaporkan 12 temuan kelemahansistem pengendalian intern (SPI) dalam LHP SPI LKPP Tahun 2012 dan lima temuanketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan LKPP Tahun 2012.  Rincian temuan tersebut dapat dilihat padaLampiran 1.
Berkaitan dengan temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut di atas, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti delapan rekomendasi BPK dalam LHP LKPP Tahun 2011 dan  16 rekomendasi terkait temuan pemeriksaan LKPP Tahun 2012. Rincian rekomendasi BPK dapat dilihat pada Lampiran 2.
Mengingat LKPP merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negar/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), LHP LKPP juga merupakan gabungan dari LHP LKKL dan LK BUN. Perkembangan opini atas LKKL dan LK BUN dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 dapat dilihat sebagai berikut.
Opini
Tahun
2008
2009
2010
2011
2012
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
35
45
53
67
69
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
30
26
29
18
22
Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
18
8
2
2
2
Tidak Wajar (TW)
-
-
-
-
-
Jumlah LKKL dan LKBUN
83
79
84
87
93
Keterangan : – *) Jumlah entitas pelaporan adalah 94, satu diantaranya yaitu Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum selesai diperiksa.
Rincian dari opini atas LKKL dan LKBUN tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3;
 BPK juga melaporkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP tahun-tahun sebelumnya. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa dari 33 rekomendasi BPK pada pemeriksaan LKPP Tahun 2007-2010 yang belum selesai ditindaklanjuti, empat telah ditindaklanjuti, 17 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut, dan 12 rekomendasi menjadi tindak lanjut pada LHP LKPP Tahun 2011 karena merupakan temuan yang berulang.
Hasil reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal yang dilakukan atas pemenuhan 45 kriteria dalam empat unsur utama yaitu:     (1) kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah; (2) proses anggaran yang terbuka; (3) ketersediaan informasi bagi publik; dan (4) keyakinan atas integritas data yang dilaporkan. Hasil reviu menunjukan pemerintah sudah memenuhi 21 kriteria, belum sepenuhnya memenuhi 23 kriteria, dan tidak memenuhi sebanyak satu kriteria.
(sumber:www.bpk.go.id)

Senin, 03 Juni 2013

“PETUGAS PEMANTAU PENGENDALIAN UTAMA SEBAGAI PROPAM KPKNL”

Pada tanggal 23 Mei 2013 diselenggarakan Sosialisasi Pembaharuan KMK-52/KMK.09/2011 menjadi KMK-32/KMK.09/2013 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan di Aula Serba Guna Gedung KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No.9 Purwakarta.
Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka Workshop Pengendalian Intern sekaligus pembinaan dan pengawasan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada KPKNL Purwakarta khusus terhadap pelaksanaan Pengendalian Intern dalam kaitannya dengan bertambahnya unit kerja baru yakni Unit Kepatuhan Intern. Workshop ini diselenggarakan mulai tanggal 20 Mei 2013 sampai dengan 24 Mei 2013.
Kepala KPKNL Purwakarta, Usen Irfan Shdiik, dalam sambutan pembukaan sosialisasi ini menyampaikan pentingnya peran pengendalian intern dalam menyelaraskan setiap pekerjaan layanan unggulan (quickwin) guna melayanai masyarakat pengguna jasa layanan. Sehingga pekerjaan layanan unggulan akan senantiasa terselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai nilai pekerjaan yang dapat diandalkan. Dengan demikian kepentingan masyarakat pengguna jasa layanan dapat terlayani dengan baik.

Pengendalian intern merupakan pemantauan, pengawasan sekaligus pengendalian terhadap kinerja organisasi. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan setiap resiko pekerjaan dengan melakukan pekerjaan sesuai standar dan prosedur yang berlaku atau yang lebih dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP). Adanya pengendalian intern ini memunculkan sebuah unit kerja baru dimana didalam terdiri para petugas pemantau pengandalian utama. Petugas tersebut dapat di analogikan sebagai propam dalam organisasi kepolisian. Demikian yang diungkapkan oleh Nursevianto Tahier, S.E., Ak., M.Ak dalam awal pemberian materi.
Materi pertama dalam sosialisasi ini adalah Konsep Dasar Pengendalian Intern oleh Nursevianto Tahier, S.E., Ak., M.Ak. Pembahasan ini menjelaskan tentang pentingnya pengendalian intern dalam suatu organisasi dan bagaimana praktiknya. Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan fokus pengendalian dari hard control yang fokus terhadap kebijakan dan prosedur menjadi soft control yang dalam hal ini terdapat peran dari nilai-nilai Kemeterian Keuangan, filosofis manajemen, dan gaya operasi.
Materi kedua adalah Dasar Hukum Penerapan Pengendalian Intern yang disampaikan oleh  Willyan Bagus Alamsjah. Wilyan menjelaskan dasar hukum Pengendalian Intern dikeluarkan pertama oleh pemerintah pada tahun 2004 dengan lahirnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang kemudian dijabarkan oleh Kementerian Keuangan dengan KMK-152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan yang baru saja diperbaharui pada bulan Januari 2013 dengan KMK-32/KMK.09/2013. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan mengenai unit kerja dan tugas pemantauan pengendalian intern dan pedoman umum pelaksanaan pemantauan pengendalian intern.


Materi yang terakhir diisi dengan materi Pengembangan Perangkat Pengendalian Intern yang disampaikan oleh Akhmad Musoffa, S.E., Ak. Dengan lahirnya KMK-32/KMK.09/2013 terjadi pengembangan perangkat pengendalian intern yaitu pelaksanaan pemantauan. Kegiatan pemantauan nantinya akan dilaksanakan oleh Seksi Kepatuhan Intern yang saat ini masih merangkap di Seksi Hukum dan Informasi. Pemantauan Pengendalian Utama dapat dilakukan harian, mingguan atau bulanan, sedangkan Pemantauan Efektivitas, Implementasi, dan Kecukupan rancangan dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.

Sosialisasi ini ditutup oleh Bapak Usen Irfan Shidik dengan memberikan tekanan pada pentingnya setiap pegawai untuk memahami arti pengendalian intern. Diharapkan seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Purwakarta mampu bekerja dengan tertib dan tidak hanya terfokus pada aturan atau kebijakan yang berlaku namun secara individu juga mampu menegakkan disiplin diri yang tiada batas. Serta dapat meningkatkan kerjasama tim untuk mencapai tujuan organisasi dengan mengedepankan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Pada akhir sambutannya tak lupa beliau menyampaikan terima kasih kepada Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah melaksanakan Workshop dan Sosialisasi Pengendalian Intern. (Erwin Sang Pemanjat-KPKNL Purwakarta)